Portalone.net – Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Azhar mengatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.
Azhar menekankan, prioritas pelayanan harus diberikan untuk kondisi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Baca Juga:
Pelayanan juga harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Menurut Azhar, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” kata dia.







Komentar (0)
Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!