Portalone.net – Otoritas Singapura mencatat sekitar 41.800 warga negara asing (WNA) ditolak masuk di pos pemeriksaan negara itu sepanjang Januari–November 2025.
Angka tersebut muncul di tengah penguatan sistem penyaringan, termasuk rencana penerapan kebijakan no-boarding directive (NBD) yang memungkinkan pelancong yang dinilai tidak memenuhi syarat dicegah bahkan sebelum naik pesawat menuju Singapura.







Komentar (0)
Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!