Portalone.net – Otoritas Singapura mencatat sekitar 41.800 warga negara asing (WNA) ditolak masuk di pos pemeriksaan negara itu sepanjang Januari–November 2025.
Angka tersebut muncul di tengah penguatan sistem penyaringan, termasuk rencana penerapan kebijakan no-boarding directive (NBD) yang memungkinkan pelancong yang dinilai tidak memenuhi syarat dicegah bahkan sebelum naik pesawat menuju Singapura.
Catatan Penting:
Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.
