Dalam ketentuan perpajakan, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan NPWP, tarif lebih rendah, yakni 0,25 persen. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Senin (19/1/2026) pukul 10.00 WIB (mengacu pada Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur):
- 0,5 gram: Rp 1.401.500
- 1 gram: Rp 2.703.000
- 2 gram: Rp 5.346.000
- 3 gram: Rp 7.994.000
- 5 gram: Rp 13.290.000
- 10 gram: Rp 26.525.000
- 25 gram: Rp 66.187.000
- 50 gram: Rp 132.295.000
- 100 gram: Rp 264.512.000
- 250 gram: Rp 661.015.000
- 500 gram: Rp 1.321.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.643.600.000
Sebagai catatan, harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Pulo Gadung dan dimungkinkan berbeda dengan harga di gerai penjualan emas Antam lainnya.







