Bea Cukai Jambi Musnahkan 3,25 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal dan barang lainnya di Jambi (18/12/2025).

Portalone.net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Barang yang dimusnahkan meliputi 3.252.716 batang rokok ilegal, serta berbagai barang lain termasuk barang konsumsi kedaluwarsa dan barang elektronik yang dinilai tidak lagi layak edar.

Kepala Bea Cukai Jambi, Indra Gautama, menyebut pemusnahan tersebut merupakan yang ketiga pada 2025 (setelah pemusnahan pada Mei dan September). Total kerugian negara dari keseluruhan barang yang dimusnahkan pada rangkaian pemusnahan itu disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Untuk pemusnahan periode 18 Desember 2025, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan dilaporkan sekitar Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar. Dalam catatan yang sama, pemusnahan rokok ilegal pada 2025 terdiri dari: Mei (2.621.900 batang), September (3.430.784 batang), dan Desember (3.252.716 batang).

Selain rokok, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang berasal dari luar daerah pabean dan kawasan bebas (free trade zone) yang masuk tidak sesuai ketentuan. Di antaranya dilaporkan berupa barang tidak layak pakai serta barang konsumsi kedaluwarsa seperti minuman kaleng dan susu kental manis, dengan nilai sekitar Rp627,9 juta.

Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, mulai dari pembakaran rokok, pemusnahan isi minuman, hingga pemotongan barang agar tidak dapat digunakan kembali. Sejumlah pihak lintas instansi turut disebut terlibat dalam pelaksanaan pemusnahan. (one)

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini