Portalone.net – Upaya “memiskinkan” pelaku kejahatan ekonomi kembali dipraktikkan Bareskrim Polri. Kali ini sasarannya dua pengusaha pakaian bekas impor (thrifting/balpres) di Bali berinisial ZT dan SB. Polisi menyita aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total sekitar Rp 22 miliar.
Catatan Penting:
Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.
