Jasa Raharja dan Polri Tetapkan Panduan untuk Petugas Lapangan Atur Lalu Lintas saat Libur Nataru

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (Foto: Istimewa)

Portalone.net, Jakarta – PT Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menetapkan panduan cara bertindak bagi para petugas di lapangan untuk mengatur lalu lintas selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kami telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri, pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berupaya mengantisipasi arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).

Dia menyebut, panduan pertama adalah melakukan rekayasa lalu lintas serta berkoordinasi dengan kepolisian resor (Polres) terdekat untuk pengalihan arus alternatif, melakukan gerakan pengaturan, serta membuat rambu petunjuk arah portable sehingga masyarakat mengetahui jalan alternatif yang akan dilintasi.

“Kedua, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas PU setempat untuk dilakukan perbaikan jalan. Panduan selanjutnya adalah menginfokan kepada masyarakat melalui media, sehingga masyarakat dapat mengetahui ruas mana saja yang bisa dilintasi,” papar Rivan.

Panduan terakhir, lanjut dia, yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penambahan sarana dan prasarana saat terjadi banjir.

Rivan menyatakan, pihaknya dan Korlantas Polri juga telah melakukan survei jalur sekaligus pengecekan kesiapan pengamanan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, mulai dari jalur Pelabuhan Merak, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. (*)

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini