Portalone.net – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum yang digelar di enam provinsi.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, penindakan ini dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra, Minggu (4/10).
Sebelas orang yang diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memiliki peran yang beragam dalam aktivitas jaringan mereka. Peran tersebut meliputi konsolidasi jaringan, pelatihan fisik dan militansi, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen anggota baru yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Sejumlah tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat tindak pidana terorisme.
Penyidik menemukan adanya pola keterhubungan yang kuat antara para tersangka di berbagai daerah. Hubungan antarkelompok ini salah satunya dijalin melalui pertemuan secara daring untuk kepentingan indoktrinasi, konsolidasi, serta pembinaan kader.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkap Mayndra.
Selain konsolidasi virtual, Densus 88 mendapati dugaan kegiatan pelatihan fisik dan militer yang dilakukan oleh sebagian tersangka, termasuk latihan menembak dan bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas kemiliteran terorisme.
Saat ini, tim penyidik masih terus melanjutkan proses hukum dengan melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan para tersangka guna mengungkap cakupan jaringan yang lebih luas.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” kata Mayndra.
Ia menegaskan, penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendeteksi dan mencegah ancaman terorisme secara dini. Langkah preemtif dan preventif tersebut mencakup pemutusan mata rantai konsolidasi, propaganda, rekrutmen, hingga peningkatan kapasitas yang berpotensi memicu aksi kekerasan di tengah masyarakat.