Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Tiga Prajurit Kopassus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank M. Ilham Pradipta akan di gelar hari ini Senin, 18/5/2026.

Portalone.net – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank di Jakarta, M. Ilham Pradipta, memasuki babak baru. Hari ini, Senin (18/5), Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyeret tiga oknum prajurit TNI dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sebagai terdakwa. Ketiganya adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang replik atau tuntutan tersebut akan dilangsungkan di Ruang Sidang Utama (Garuda).

”Jadwal sidang Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, agenda pembacaan tuntutan oditur militer,” bunyi keterangan resmi dalam laman SIPP tersebut.

Peran dan Lapis Dakwaan Terdakwa

Dalam persidangan sebelumnya, ketiga prajurit Korps Baret Merah ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan peran mereka masing-masing. Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung, menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Secara rinci, berikut adalah daftar pasal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa:

1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)

  • Dakwaan Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Dakwaan Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
  • Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
  • Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)

2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) & Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)

  • Dakwaan Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Dakwaan Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
  • Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, Oditur Militer menyematkan dakwaan tambahan karena diduga kuat ikut melakukan tindakan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban pasca-pembunuhan terjadi.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini akan menjadi penentu seberapa berat tuntutan hukuman yang akan dihadapi oleh ketiga prajurit tersebut atas tindakan yang mereka lakukan kepada M. Ilham Pradipta.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan