PAW DPRD Kota Jambi dari Fraksi NasDem Digugat, Calon Pengganti Dilaporkan ke Polisi

Polemik PAW DPRD Kota Jambi Berujung Gugatan dan Laporan Pidana.

Portalone.net – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi NasDem atas nama Pangeran Simanjuntak menghadapi persoalan hukum. Calon pengganti yang disebut-sebut berhak atas kursi tersebut, Hasto Praktikno, digugat secara perdata dan dilaporkan ke polisi oleh rekan separtainya sendiri.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi oleh Andrew Sihite, calon legislatif Partai NasDem peraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024. Selain gugatan perdata, Hasto juga dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum Andrew Sihite, Nelson Fredy, menyatakan kliennya menilai Hasto tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kota Jambi melalui mekanisme PAW.

Menurut Nelson, Hasto masih aktif menjabat sebagai Ketua RT 06 di Kelurahan Simpang III Sipin. Ia menyebut jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena Hasto merupakan anggota partai politik.

“Ini melanggar Perwal Nomor 6 Tahun 2026. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j dan Pasal 23 ayat (3) disebutkan bahwa untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik,” ujar Nelson, Selasa (17/2/2026).

Nelson mengaku memiliki bukti berupa berita acara hasil pemilihan Ketua RT tertanggal 26 April 2025. Ia juga menyebut Hasto masih menerima insentif sebagai Ketua RT yang bersumber dari APBD Kota Jambi.

“Atas dasar itu, kami menilai yang bersangkutan otomatis gugur syarat sebagai calon pengganti,” katanya.

Selain gugatan PMH, tim hukum Andrew Sihite melaporkan Hasto ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persyaratan pencalonan Ketua RT.

“Selain gugatan PMH, kami juga melaporkan Hasto Praktikno ke Polresta Jambi atas tuduhan pemalsuan dokumen,” ujar Nelson.

Meski Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Hasto sebagai calon PAW, Nelson menyatakan pihaknya juga menggugat Partai NasDem dan pihak terkait lainnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai untuk meninjau ulang rekomendasi tersebut serta meminta agar proses PAW diberlakukan status quo hingga ada kepastian hukum.

“Kami meminta diberlakukan status quo terhadap proses PAW tersebut sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini