Portalone.net – Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani uji rambut. Hasil tersebut berbeda dengan tes urine sebelumnya yang menunjukkan hasil negatif.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Propam guna memastikan dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba yang ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik disebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi pribadi. Barang tersebut diduga diperoleh dari seorang Kasat berinisial AKP ML.
“Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP ML),” jelasnya.
Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba setelah aparat menemukan koper berisi sejumlah barang bukti di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan tanpa perlakuan khusus.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Johnny dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu malam.
Menurut dia, Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan tidak akan mentolerir keterlibatan personel dalam jaringan narkotika.
“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Didik juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses internal di tubuh Polri.