Portalone.net – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menggeledah kantor pusat DSI di District 8, Prosperity Tower lantai 12, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan pencatatan keuangan perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu modus yang diusut adalah dugaan proyek fiktif yang memanfaatkan data peminjam lama. Menurut dia, identitas dan informasi borrower yang masih memiliki perjanjian aktif diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan pihak terkait, lalu ditempelkan pada proyek yang diduga tidak riil dan ditayangkan di platform DSI.
“Nama dan entitas borrower lama digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif,” kata Ade Safri saat memberikan keterangan, Jumat (23/1).
Ade Safri menyebut, proyek-proyek yang ditayangkan itu menarik minat pemberi dana karena menawarkan imbal hasil tinggi, sekitar 16–18 persen. Namun, persoalan muncul ketika lender berupaya menarik dana yang telah jatuh tempo. Ia menyatakan korban perkara ini diperkirakan mencapai sekitar 15.000 lender dengan nilai kerugian sementara ditaksir Rp 2,4 triliun.







