Video Pengusiran Lansia 80 Tahun Menggemparkan Surabaya, Pembongkaran Rumah Diselidiki

Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa.

Portalone.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan penanganan kasus dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini menyita perhatian publik setelah video yang memperlihatkan Elina ditarik dan diangkat paksa dari rumahnya beredar luas di media sosial.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah Elina yang beralamat di kawasan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut puluhan orang mendatangi rumah tersebut dan melakukan pengosongan tanpa dasar putusan pengadilan. “Ada 20 sampai 30 orang yang (diduga) melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem dalam keterangan yang dikutip media.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Polda Jambi Buru Pedagang Pempek yang Tikam Dua Pria di Pasar Angso Duo, Satu Korban Tewas

Dalam rekaman yang viral, Elina sempat menolak keluar dari rumah. Namun beberapa pria terlihat menarik dan mengangkat tubuhnya secara paksa hingga keluar. Kuasa hukum menyatakan korban juga mengalami luka dan berdarah dalam peristiwa itu.

Menurut penuturan keluarga dan kuasa hukum, setelah Elina serta penghuni rumah lainnya keluar, akses ke rumah disebut ditutup dan korban tidak diperkenankan masuk kembali. Beberapa hari kemudian, alat berat datang dan bangunan rumah akhirnya diratakan. Elina mengaku kehilangan sejumlah barang serta dokumen penting.

Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan bersama-sama, termasuk rujukan Pasal 170 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan proses pemeriksaan masih berjalan. “Perkara sudah kami tindak lanjuti dan kini masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi masih berlanjut,” ujarnya, Jumat (26/12/2025), seperti dikutip media.

Baca Juga:  Kurir Ganja Asal Sumut Ditangkap di Jambi, 11,5 Kg Barang Bukti Diamankan

Pemerintah Kota Surabaya turut menyoroti kasus tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi ke lokasi dan mengecam tindakan pengusiran serta pembongkaran rumah yang dinilainya tidak berperikemanusiaan. Ia juga menegaskan proses pengosongan dan sengketa kepemilikan seharusnya ditempuh melalui prosedur hukum.

Dalam rangkaian pemberitaan, muncul pula klaim dari pihak yang disebut terkait dengan pengambilalihan rumah. Seorang pria yang di beberapa laporan disebut Samuel Ardi Kristanto mengaku pembongkaran dilakukan tanpa putusan pengadilan dan menyatakan siap diperiksa aparat, sementara ormas yang disebut-sebut terkait dalam video juga menyampaikan bantahan keterlibatan.

Hingga Minggu (28/12/2025), polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung dan belum menyampaikan kesimpulan perkara sebelum pengumpulan alat bukti dinyatakan lengkap.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments