Warga Sumbar Ajukan Citizen Lawsuit ke 12 Pejabat Negara Terkait Bencana Ekologis

Relawan dan Petugas Gabungan Evakuasi Warga di Wilayah Terdampak Padang.

Portalone.net – Sejumlah warga Sumatera Barat resmi mengajukan citizen lawsuit (CLS) kepada 12 pejabat negara, mulai dari Presiden hingga kepala daerah. Gugatan ini diajukan Tim Advokasi Keadilan Ekologis pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM.

Perwakilan tim, Adrizal, menyebut notifikasi CLS tersebut merujuk pada PERMA 1/2023 tentang Gugatan Lingkungan Hidup, yang memberikan batas waktu 60 hari bagi pemerintah untuk merespons. Jika diabaikan, gugatan akan dilanjutkan ke PTUN atas dugaan kelalaian pejabat dalam mencegah dan menangani bencana ekologis.

Bacaan Lainnya

Gugatan ini muncul setelah rangkaian bencana ekologis melanda Sumbar sejak akhir November 2025. Data BNPB per 10 Desember mencatat:

  • 238 orang meninggal
  • 93 orang hilang
  • 113 luka-luka
  • Ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, termasuk 216 sekolah, 65 fasilitas kesehatan, dan 205 rumah ibadah
Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini Rabu, 12 Maret 2025

Menurut tim advokasi, respons pemerintah dinilai lambat meskipun publik mendesak agar bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.

Bencana berawal dari hujan ekstrem dengan intensitas mencapai 154 mm/hari. Namun, pemetaan GIS LBH Padang menunjukkan banyak titik terdampak berada di kawasan yang mengalami perubahan fungsi lahan, termasuk daerah aliran sungai yang dijadikan permukiman.

Beberapa faktor yang disorot:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait