32 Preman Diamankan, Kapolda Jambi Tindak Tegas Kejahatan Jalanan

Operasi Pekat Jambi, 32 Tersangka Premanisme Ditangkap.

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Polda Jambi bersama seluruh jajaran Polres menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat II Siginjai 2025 yang digelar selama dua pekan, dari 1 hingga 14 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk pungutan liar (pungli), pemerasan terhadap sopir truk batu bara dan pedagang pasar, geng motor bersenjata tajam, hingga parkir liar dengan unsur intimidasi terhadap pengguna kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Selama operasi berlangsung, kami menerima 10 laporan polisi dan berhasil mengamankan 32 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi,” ungkap Irjen Krisno kepada awak media, Kamis (15/5/2025).

Kapolda menegaskan bahwa penindakan terhadap aksi premanisme ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga telah menginstruksikan seluruh Polres di bawah naungan Polda Jambi untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak premanisme.

“Kenyamanan warga tidak boleh diganggu oleh oknum-oknum preman. Saya sudah perintahkan seluruh Polres untuk sigap menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Operasi Pekat II Siginjai ini juga menjadi bagian dari implementasi strategi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), yang menjadi pedoman utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Irjen Krisno menambahkan, langkah ini bukan hanya bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga sinyal tegas bahwa tidak ada tempat bagi praktik premanisme di Jambi.

“Ini adalah komitmen kami di Polda Jambi untuk melindungi masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif. Keamanan warga adalah prioritas utama,” tutup jenderal bintang dua tersebut. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait