Portalone.net, Tekno – Apple telah membuat kesepakatan investasi besar, yaitu mendirikan pabrik untuk produksi AirTag senilai $1 miliar di Indonesia, namun hal itu tidak membuat iPhone 16 bisa dijual di negara Indonesia.
Masalah utama yang dihadapi adalah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk dapat menjual ponsel di Indonesia, Apple perlu memenuhi persyaratan TKDN yang mengharuskan komponen lokal pada produk yang dijual di pasar Indonesia mencapai setidaknya 40%.
Pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam, meskipun signifikan, hanya memproduksi aksesori, bukan komponen utama ponsel seperti iPhone. Oleh karena itu, investasi ini tidak cukup untuk memenuhi syarat penjualan iPhone 16.







