Portalone.net, Jakarta – PT Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menetapkan panduan cara bertindak bagi para petugas di lapangan untuk mengatur lalu lintas selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri, pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berupaya mengantisipasi arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Dia menyebut, panduan pertama adalah melakukan rekayasa lalu lintas serta berkoordinasi dengan kepolisian resor (Polres) terdekat untuk pengalihan arus alternatif, melakukan gerakan pengaturan, serta membuat rambu petunjuk arah portable sehingga masyarakat mengetahui jalan alternatif yang akan dilintasi.
“Kedua, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas PU setempat untuk dilakukan perbaikan jalan. Panduan selanjutnya adalah menginfokan kepada masyarakat melalui media, sehingga masyarakat dapat mengetahui ruas mana saja yang bisa dilintasi,” papar Rivan.







