Perkuat Pendidikan Vokasi, Mendikdasmen RI Launching BLUD SMK di Jambi

Mendikdasmen RI Resmikan BLUD SMK Negeri di Jambi

JAMBI – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri 4 Kota Jambi pada Kamis (24/07). Dalam kunjungan tersebut, Mendikdasmen secara resmi meluncurkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk sejumlah SMK Negeri di Provinsi Jambi.

Kegiatan peresmian ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi, termasuk Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal, Bunda PAUD Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, Ketua DWP Provinsi Jambi Hj. Iin Kurniasih, serta para Kepala OPD di lingkup Pemprov Jambi.

Bacaan Lainnya

Acara dimulai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Jambi terkait penerapan BLUD kepada empat SMK, yakni SMK Negeri 4 Kota Jambi, SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur, SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Timur, dan SMK Negeri 5 Merangin. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi.

Tak hanya itu, bentuk kepedulian terhadap pendidikan inklusif juga ditunjukkan lewat penyerahan bantuan CSR dari PetroChina International Jabung Ltd untuk SLB Negeri Tanjung Jabung Timur, sebagai wujud nyata bahwa setiap anak berhak atas pendidikan yang layak dan berkualitas.

Baca Juga:  Makan Bergizi Gratis: Bukan Sekadar Program, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

Dalam sambutannya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan pentingnya pendidikan berkualitas sebagai bagian dari Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto: pembangunan sumber daya manusia unggul.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat pendidikan vokasi yang adaptif dengan kebutuhan industri. BLUD ini diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih profesional, mandiri, dan menghasilkan lulusan siap kerja,” tegasnya.

Ia juga memaparkan dua program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *