Gubernur Jambi Al Haris Resmi Lantik Bunda PAUD, TP PKK, Tim Posyandu, dan Dekrenasda

Al Haris Bersama Bupati dan Walikota Se-Provinsi Jambi Hadiri Pelantikan Bunda PAUD-Ketua TP PKK. (Foto: Ist)

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris bersama seluruh Bupati dan Walikota se-provinsi Jambi hadiri pelantikan Bunda PAUD, Ketua TP PKK, Ketua Tim Posyandu dan Ketua Dekrenasda Kabupaten dan Kota di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (10/03/2025).

Tanpak hadir Bupati Tanjab Timur Anwar Sadar, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Dillah Hich – Muslimin Tanja, Bupati Batanghari Fadhil Arif, Bupati Sarolangun Hurmin, Bupati Merangin Syukur, Bupati Kerinci Monadi, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, Walikota Jambi Maulana, dan Walikota Sungai Penuh Alfin.

Bacaan Lainnya

Pelantikan dan pengukuhan ini diawali dengan Gubernur, Al Haris melantik Bunda PAUD Provinsi Jambi Hesnidar Haris. Dan selanjutnya Hesnidar Haris melantik Bunda PAUD, Ketua TP PKK, Ketua Tim Posyandu dan Ketua Dekrenasda Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Jambi.

Baca Juga:  Gubernur Jambi Minta Ketua KONI Segera Laksanakan Tahapan Musprov

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan semua jabatan yang baru disematkan kepada Istri Bupati dan Walikota itu semua melekat pada jabatan kepala daerah.

Oleh itu, Gubernur Jambi Al Haris berharap Bunda PAUD, TP PKK, Tim Posyandu dan Dekrenasda dapat selalu bermitra dengan pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Kita harap mereka bermitra dengan pemerintah, ada bidang pembinaan keluarga sejahtera, juga bunda pendidikan anak usia dini yang kita perlu mereka mendidik anak-anak yang mulai tubuh kembang. Itu semua melekat kepada mereka dan tugas selalu istri kepala daerah dalam rangka mendukung kemajuan daerahnya,” kata Al Haris.

Gubernur Jambi Al Haris juga berpesan kepada Bupati dan Walikota untuk menyiapkan anggaran bagi PKK, Bunda PAUD, Tim Posyandu dan Dekrenasda.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *