JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan pembekalan anti korupsi kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/2/2025), di kantor BPSDM Provinsi Jambi tersebut.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Amir Arief menekankan pentingnya kolaborasi antara KPK, DPRD, dan pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi.
“Ini bagian penting bagi pemerintah Provinsi Jambi mengedepankan fungsi pendidikan dan pencegahan korupsi. Untuk itu harus disinergikan dan kolaborasi bersama antara KPK dan pemerintah provinsi Jambi,” ujar Amir.













