Portalone.net, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang berlangsung di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penggerebekan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (24/2) dan Selasa (25/2). Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menangkap dua orang yang berperan sebagai penambang ilegal, yaitu AP dan MW.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari, dengan produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi.
Para pekerja yang terlibat dalam kegiatan ini mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 per drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak mendapat bayaran hingga Rp 4.250.000 per perjalanan.
AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa operasi pemberantasan illegal drilling ini akan terus dilakukan guna menekan praktik ilegal yang marak terjadi di wilayah Jambi.













