Portalone.net, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok Shopee PayLater dan dana talangan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial W.
Kasus ini diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Manang mengungkapkan bahwa setidaknya 30 orang telah menjadi korban aksi penipuan ini dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar.
Modus yang digunakan pelaku sangat licik, di mana ia mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar, yakni 30% hingga 47% dari setiap transaksi yang dilakukan.
W menawarkan jasa gestun (gesek tunai) fiktif melalui toko online yang dikendalikannya. Ia mengirimkan link toko online kepada korban dan meminta mereka melakukan checkout produk yang tersedia.
Namun, barang yang dibeli sebenarnya tidak pernah ada, dan uang yang digunakan untuk transaksi langsung masuk ke rekening pelaku.
Lebih lanjut, pelaku mengajak korban untuk mengajukan pinjaman melalui fitur Shopee PayLater. Ia meyakinkan bahwa dana pinjaman tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara membeli barang di toko yang telah disiapkan.







