Sanksi Disiplin:
- Pejabat Administrasi: Akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang, yang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.
- Pejabat Pimpinan Tinggi: Akan dikenakan hukuman disiplin berat, yang dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pengurangan Tambahan Penghasilan:
- ASN yang terlambat melaporkan harta kekayaan akan menerima tambahan penghasilan yang dibayarkan hanya 90% hingga laporan disampaikan.
Prosedur Pelaporan:
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN): Wajib bagi pejabat dengan fungsi strategis, seperti gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat lainnya sesuai ketentuan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Wajib bagi ASN yang bukan penyelenggara negara.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, misalnya, telah mengeluarkan Surat Edaran No 700/3162 pada 19 Desember 2024 untuk mendorong kepatuhan pelaporan ini. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pemantauan pelaporan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap ASN. (one)







