Portalone.net, Semarang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka sebelum batas waktu 31 Maret setiap tahunnya. Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin dan pengurangan penghasilan.
Sanksi bagi ASN yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan:







