Portalone.net – Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya guna diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang berarti “bersih”, “suci”, “berkembang”, dan “berkah”. Dalam konteks Islam, zakat memiliki dua makna utama, yaitu sebagai sarana pensucian harta dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang membutuhkan.
Dalil dan Dasar Hukum Zakat
Zakat diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama. Beberapa dalil yang mendukung kewajiban zakat antara lain:
Al-Qur’an:
- QS. At-Taubah: 103 – “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
- QS. Al-Baqarah: 267 – “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
Hadis Rasulullah SAW:
- “Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua kategori utama:
- Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Besarnya zakat fitrah umumnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, seperti beras atau gandum. - Zakat Mal (Harta)
Zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul (batas minimal harta dan jangka waktu kepemilikan). Jenis harta yang wajib dizakati antara lain:
- Emas dan Perak: Nisabnya 85 gram emas atau 595 gram perak dengan kadar zakat 2,5%.
- Uang dan Tabungan: Mengacu pada nilai emas atau perak.
- Perdagangan: Zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan bersih setelah dikurangi utang.
- Pertanian dan Perkebunan: Nisabnya 653 kg hasil panen. Jika diairi dengan air hujan, zakatnya 10%; jika menggunakan irigasi, zakatnya 5%.
- Peternakan: Nisabnya tergantung jenis hewan, misalnya untuk kambing minimal 40 ekor dengan zakat satu ekor kambing.
- Tambang dan Rikaz (Barang Temuan): Zakatnya sebesar 20% dari hasil yang diperoleh.
Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Berdasarkan QS. At-Taubah: 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memperkuat imannya.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang memiliki utang yang tidak mampu dibayarkan.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah dan pejuang Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Manfaat Zakat
Secara Spiritual:
- Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir.
- Mendekatkan diri kepada Allah.
Secara Sosial:
- Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
- Membantu mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Secara Ekonomi:
- Meningkatkan sirkulasi harta dalam masyarakat.
- Menumbuhkan rasa empati dan tanggung jawab sosial.
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga alat distribusi kekayaan yang bertujuan menciptakan keseimbangan sosial. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga turut serta dalam membangun kesejahteraan umat.
Oleh karena itu, memahami dan menunaikan zakat dengan benar adalah bagian dari upaya menjalankan ajaran Islam secara kaffah. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link