Portalone.net – Bulan suci Ramadhan semakin dekat, dan umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap untuk menyambutnya dengan penuh suka cita.
Salah satu persiapan penting yang perlu diperhatikan adalah melunasi utang puasa bagi mereka yang masih memiliki kewajiban qadha dari Ramadhan sebelumnya.
Menurut ajaran Islam, setiap Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lainnya yang dibenarkan oleh syariat diwajibkan untuk menggantinya di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dengan demikian, umat Islam yang masih memiliki utang puasa hendaknya segera melunasinya sebelum bulan Ramadhan tiba, kecuali jika ada halangan yang benar-benar tidak memungkinkan.













