Benarkah Transaksi Membeli Gorengan dengan QRIS Dikenai PPN 12%? Ini Penjelasannya

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Ewie mengatakan banyak bertanya-tanya mengapa harga tersebut tidak berubah meski menggunakan pembayaran digital. Hal ini sebenarnya terkait dengan MDR (Merchant Discount Rate), yaitu tarif jasa transaksi digital yang dikenakan oleh penyedia layanan kepada merchant.

Penyedia aplikasi pembayaran seperti OVO atau GoPay mengenakan tarif tertentu atas transaksi yang terjadi. Namun, tarif ini hanya berlaku untuk penyedia jasa dan merchant, bukan untuk konsumen. Oleh karena itu, harga barang tetap sama, baik Anda membayar dengan QRIS atau uang tunai.

Bacaan Lainnya

“Kita beli gorengan aja sekarang pakai QRIS, beli teh manis pakai QRIS, segala macam pakai QRIS. Kemudian, olahraga di GBK beli air mineral Rp 6.000 bayarnya pakai QRIS, atau bayar tunai harganya tetap sama enggak ada beda. Nah kenapa harganya sama, ya memang bukan itu (harga) yang dikenakan,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Sita Rp 6 Miliar dalam OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara

Namun, contoh lain yang sering ditemukan adalah perbandingan harga barang di berbagai tempat. Misalnya, harga air mineral di bioskop atau restoran dapat jauh lebih tinggi daripada di toko biasa.

Jadi, penggunaan QRIS tidak secara langsung menyebabkan adanya PPN 12%. Yang menentukan ada atau tidaknya PPN adalah jenis barang/jasa yang dibeli dan status penjualnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *