Modus operandi yang digunakan mencakup penyewaan alat-alat tambang untuk mendukung aktivitas tambang ilegal yang kemudian disamarkan sebagai kontribusi dana CSR.
Kasus ini telah memulai penyidikan sejak Oktober 2023, dengan total 16 tersangka yang melibatkan kalangan swasta hingga pejabat negara. Beberapa terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. (one)













