9 Jenis Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Sufmi Dasco Ahmad, Indonesia akan memberlakukan tarif PPN baru sebesar 12%. (Foto/Istimewa)

“Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Tribunnews, Jumat (6/12/2024).

Apa dampak PPN multi tarif untuk penerimaan negara?

Pemerintah memutuskan memberlakukan skema multi tarif dengan menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah demi melindungi rakyat.

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut membuat rakyat tidak merasakan dampak akibat kebijakan PPN 12 persen.

“Kan sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ujar Prabowo dikutip dari Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:  Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Meski dikhususkan untuk barang mewah, potensi penerimaan negara diperkirakan tidak signifikan jika pemerintah benar-benar menerapkan PPN multi tarif.

Dasco mengatakan, pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak. Salah satunya dengan memetakan sektor mana saja yang bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan.

Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pungutan dan PPN secara selektif juga sudah dihitung. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan pajak pada 2025 sebesar Rp 2.433 triliun

Target tersebut lebih tinggi dari penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp Rp 2.234 triliun.

“Sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak dari sisi penerimaan, dari sektor-sektor mana saja yang bisa dimaksimalkan untuk bisa memenuhi target yang sudah dipasang dalam penerimaan tahun 2025,” imbuh Dasco. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *