Portalone.net, Ragam – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini berlandaskan aturan yang mengharuskan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum menjadi hari libur nasional, yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginstruksikan agar pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur tersebut.
Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga sedang berkoordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan logistik serta penetapan libur nasional yang akan berlaku di semua provinsi dan kabupaten.













