Selain itu, Rizki juga menyebut bahwa Aftech terus mendorong agar tata kelola industri dompet digital jauh lebih baik, jauh lebih sehat, aman dan nyaman tanpa adanya praktik judi online. Baca Juga Godaan Instan Lingkaran Setan Judi Online, Anak Kurang Gizi Hingga Sakit TB.
“Kita komit dan pasti kita lakukan (mendukung pemberantasan judi online),” ucap Rizki.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tidak akan memanggil E-Wallet atau dompet digital yang diduga digunakan untuk judi online.
Adapun, terdapat 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi praktik judi online, yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Budi menuturkan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras terhadap 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi praktik judi online.
Untuk penanganan lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).
“Kita sudah kasih peringatan. Itu urusan PPATK sama Bank Indonesia (untuk memanggil 5 dompet digital),” kata Budi saat ditemui di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024). Berdasarkan data PPATK, Dana menjadi platform dompet digital dengan total dan jumlah transaksi terbesar yang dikelola.
Total nilai transaksi judol di Dana mencapai Rp5,37 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 5,42 Juta. OVO menempati urutan kedua dengan nilai transaksi Rp216 miliar dari 836.095 transaksi.
Kemudia nominal transaksi di Gopay Rp89 miliar dengan total transaksi 577.316. LinkAja total nilai transaksi 65 miliar dengan jumlah transaksi 80.171. Terakhir, ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6 miliar dari 33.069 transaksi. (one)







