Soal Emas yang Disita, Sandra Dewi Protes ke Hakim

Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

“Berapa banyak?” tanya hakim.

“Yang disita 141 perhiasan,” jawab Sandra.

Bacaan Lainnya

Sandra Dewi kemudian menjelaskan bahwa dirinya diprotes oleh kliennya lantaran ratusan emas itu merupakan hasil dari endorsement tiga brand toko perhiasan.

Bahkan, Sandra juga mengaku mendapatkan emas dari PT Unilever Indonesia karena sudah menjadi brand ambassador selama 8 tahun. “Saya ingin menjelaskan karena semua klien saya protes Yang Mulia. Jadi selama 20 tahun saya bekerja saya pernah menjadi tiga brand ambassador toko perhiasan,” kata Sandra.

Selain itu, dia juga pernah mendapatkan emas dari Disney Indonesia dengan bentuk Mickey Mouse. Namun, emas tersebut kini telah disita oleh penyidik Kejagung. Adapun, Sandra Dewi juga mengatakan bahwa emas batangan yang sempat diberikan orang tuanya telah disita oleh penyidik. Padahal, emas tersebut merupakan tradisi keluarganya ketika anaknya lahir.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Minta Nadiem Dibebaskan, Alternatifnya Jadi Tahanan Kota

Baca Juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, CCTV Jadi Novum

“Ada emas batangan kecil yang diberikan orang tua, ini adalah tradisi yang mulia ketika anak pertama lahir, orang tua saya memberikan emas ini tradisi etnis Tionghoa ketika anak lahir nenek dan kakeknya memberikan emas dan ini disita kejaksaan,” pungkas Sandra Dewi. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait