Portalone.net – Pemerintah kembali menetapkan tarif listrik PLN untuk periode 27 Oktober hingga 2 November 2025. Pelanggan prabayar kini bisa membeli token listrik mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1 juta, sesuai kebutuhan daya di rumah maupun tempat usaha.
Seperti biasa, kode token listrik yang dibeli akan dimasukkan ke meteran, lalu otomatis dikonversi menjadi daya listrik (kWh). Nah, berapa sebenarnya listrik yang didapat dari pembelian token tersebut? Dan tahan berapa lama?
Berikut rincian tarif per kWh berdasarkan golongan pelanggan:
Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM,TT >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Fasilitas Pemerintah & PJU
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh
Pelayanan Sosial













