Setelah memukul korban, Nurhaeni mengatakan tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian dalam keadaan terbaring di trotoar.
“Hasil pemeriksaan terhadap korban mengungkapkan adanya satu memar dan patah tulang tengkorak, dengan pendarahan otak akibat dipukul oleh benda tumpul yang keras,” jelas Nurhaeni.
Akibat cedera yang dialami korban, kata Nurhaeni, terjadi pendarahan, dan tekanan di rongga kranial menyebabkan penurunan kemampuan untuk memasok oksigen ke jaringan otak, yang mengakibatkan pembengkakan otak.
“Korban dinyatakan meninggal pada hari Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 13:30 WITA, setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara selama kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal,” ujarnya.
Sebagai akibat dari tindakannya, Nurhaeni mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.







