Coretax DJP: Sistem Pajak Baru yang Wajib Diketahui!

Sistem perpajakan online Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak.

Portalone.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengembangkan sistem administrasi perpajakan baru yang disebut Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui layanan digital yang terintegrasi.

Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Bacaan Lainnya

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak

Dengan penerapan Coretax, wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan, antara lain:

  • Akses Layanan Digital Terintegrasi: Melalui Portal Wajib Pajak, pengguna dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri, termasuk pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengajuan permohonan.

  • Validasi Data yang Akurat: Sistem ini memungkinkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga data yang diberikan oleh wajib pajak tervalidasi lebih akurat.

  • Pengurangan Biaya Kepatuhan: Dengan layanan yang cepat dan dapat diakses dari berbagai saluran, Coretax diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

Cara Mendaftar NPWP melalui Coretax

Proses pendaftaran NPWP kini menjadi lebih mudah dengan adanya Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait