Portalone.net – Lebaran semakin dekat, dan kabar baik pun datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan, serta para pekerja swasta! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 agar para penerima dapat mempersiapkan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dimulai pada 17 Maret 2025.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pencairan THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 24 Maret 2025, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.
Untuk ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim, THR terdiri dari: Gaji pokok, Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), Tunjangan kinerja 100%.
ASN daerah juga akan menerima komponen THR yang sama, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.







