Ojol Bisa Dapat BHR Ganda? Ini Syaratnya!

Ilustrasi ojek online.

Portalone.net – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online (ojol), khususnya menjelang hari raya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir yang aktif.

Namun, muncul pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda? Apakah mereka berhak mendapatkan BHR ganda?

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (11/3), Yassierli menjelaskan bahwa pemberian BHR dihitung berdasarkan keaktifan dan produktivitas pengemudi.

Jika seorang ojol bekerja di dua perusahaan berbeda dengan tingkat produktivitas yang memenuhi kriteria di masing-masing platform, maka ia tetap berhak mendapatkan BHR dari kedua perusahaan tersebut.

“Karena kriterianya sesuai dengan keaktifan dan proporsional terhadap kinerja, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” ujar Yassierli.

Baca Juga:  Pengemudi Ojol Geruduk Kemenaker, Desak THR dan Kepastian Status Kerja

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2025, Yassierli membagi pemberian BHR ke dalam dua kategori:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait