Portalone.net – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online (ojol), khususnya menjelang hari raya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir yang aktif.
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda? Apakah mereka berhak mendapatkan BHR ganda?
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (11/3), Yassierli menjelaskan bahwa pemberian BHR dihitung berdasarkan keaktifan dan produktivitas pengemudi.
Jika seorang ojol bekerja di dua perusahaan berbeda dengan tingkat produktivitas yang memenuhi kriteria di masing-masing platform, maka ia tetap berhak mendapatkan BHR dari kedua perusahaan tersebut.
“Karena kriterianya sesuai dengan keaktifan dan proporsional terhadap kinerja, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” ujar Yassierli.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2025, Yassierli membagi pemberian BHR ke dalam dua kategori:













