Portalone.net, Motor – Membeli motor bekas memang bisa jadi pilihan hemat bagi banyak orang, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak motor bekas.
Banyak yang bertanya-tanya apakah bisa membayar pajak motor bekas tanpa KTP pemilik lama atau tanpa proses balik nama.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara bayar pajak motor bekas dengan mudah dan cepat.
1. Persyaratan Umum untuk Bayar Pajak Motor Bekas
Sebelum membahas cara bayar pajak motor bekas, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu ketahui:
- STNK dan BPKB asli dari motor yang ingin dibayar pajaknya.
- Nomor polisi (plat nomor) yang masih terdaftar.
- Surat jual beli atau bukti transaksi jika motor bekas yang dibeli bukan atas nama kamu.
Jika motor bekas sudah terdaftar di Samsat dan pajaknya belum menunggak, kamu bisa langsung melanjutkan pembayaran. Namun, untuk motor bekas yang belum balik nama atau belum terdaftar atas nama kamu, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
2. Bayar Pajak Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Pada dasarnya, pembayaran pajak kendaraan (termasuk motor) di Indonesia biasanya membutuhkan data KTP pemilik lama. Namun, jika pemilik lama tidak dapat dihubungi atau tidak ada KTP-nya, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh:
a. Bayar Pajak Tahunan (SWDKLLJ)













