Terlebih, Toyota Veloz yang laku di pasar domestik sudah mengantongi TKDN tinggi bahkan di atas 70 persen. PT TMMIN mengklaim jika tipe ini hadir dalam varian hybrid, lokalisasinya tetap dapat dipertahankan sama tingginya.
Sebelumnya, diketahui bahwa kode NJKB yang mengindikasikan Toyota Veloz Hybrid tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
Kode ini merujuk pada Toyota Veloz Hybrid adalah W102RE-LBVFJ 1.5 Q HV CVT dan W 102RE-LBVEJ 1.5 0 HV CVT TSS.
Sebab W102RE merupakan kode produksi untuk Veloz. Kemudian HV diyakini singkatan dari ‘Hybrid Vehicle’. Sementara CVT berarti jenis transmisinya, yaitu Continuously Variable Transmission, dan TSS menandai fitur yang dijejali yakni ‘Toyota Safety Sense’.
Anton Jimmi Suwandy selaku Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor yang dimintai kabar peluncuran Veloz Hybrid di Indonesia juga belum bisa menanggapinya. (0ne)













