Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Banser di Kota Tangerang

Foto Habib Bahar bin Smith saat mengisi ceramah dalam sebuah kegiatan keagamaan.

Portalone.net – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pendakwah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Polisi juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, dengan perkara yang tercatat dalam laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Korban dalam kasus ini disebut berinisial R. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan bahwa R merupakan anggota Banser Kota Tangerang.

Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat korban menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu malam, 21 September 2025. Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah, lalu ketika mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, ia dihadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *