Dalam laporannya, S menyertakan visum et repertum serta tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti awal. Polisi menyebut korban dan sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor (F).
AKP Prapto menambahkan, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan.
“Rencana tindak lanjut melaksanakan gelar perkara meningkatkan status ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
Kasus ini masih tahap penyelidikan, sehingga seluruh keterangan yang beredar saat ini bersifat dugaan berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal. Proses hukum akan menentukan fakta dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.













