Pemilik rekening terkadang tidak menyadari dampaknya, atau bahkan terlibat secara sukarela untuk mendapatkan keuntungan singkat.
Sebelumnya, polisi menetapkan dan menangkap delapan tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judol internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain itu, dalam penggerebekan Jumat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Operasi sindikat seperti ini biasanya diselidiki oleh pihak kepolisian dan lembaga berwenang lainnya untuk memberantas kegiatan yang melanggar hukum, mengingat bahwa perjudian online ilegal di Indonesia. Selain itu, tindakan hukum yang tegas juga sering kali dilakukan terhadap para pelaku untuk memberikan efek jera. (one)







