“Dua orang yang teridentifikasi terlibat, satu oknum internal dan satu pihak luar (calo),” ujar Hajar Aswad saat menggelar konferensi pers di Batam, Minggu (29/3/2026).
Sanksi dan Tindak Lanjut
Terkait pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi telah mengambil tindakan tegas secara administratif terhadap JS. Berikut adalah poin-poin penanganan kasus tersebut:
- Pencopotan Jabatan: JS telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Official Office di Pelabuhan Batam Center.
- Sanksi Disiplin: Pelaku dijatuhi sanksi ringan sesuai dengan ketentuan kode etik kepegawaian yang berlaku.
- Proses Hukum Calo: Terduga calo berinisial AS telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik serta koordinasi intensif dengan pihak kepolisian untuk pengembangan unsur pidana.
Hajar Aswad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang merusak citra institusi, terutama di pintu masuk internasional seperti Batam Center.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini diusut tuntas, baik secara internal maupun hukum pidana bagi pihak luar yang terlibat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Batam merupakan salah satu gerbang utama pariwisata Indonesia. Pengawasan di titik-titik pemeriksaan imigrasi pun kini diperketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.







