Portalone.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pegawainya berinisial JS yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap Wisatawan Mancanegara (Wisman) di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Pelaku diketahui memeras para pelancong asing dengan tarif mencapai 300 dollar Singapura atau sekitar Rp 3,5 juta per orang.
Kronologi dan Modus Operandi
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini menyasar wisman dari berbagai negara, mulai dari Myanmar, Singapura, Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh.
Dalam melancarkan aksinya, JS tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang calo dari pihak eksternal berinisial AS untuk menyaring wisman yang bisa dimintai uang tambahan saat proses keimigrasian.







