Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Pungli Wisman, Sanksi Pencopotan Jabatan Dijatuhkan

Batam Center Point. (Foto. Istimewa)

Portalone.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pegawainya berinisial JS yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap Wisatawan Mancanegara (Wisman) di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pelaku diketahui memeras para pelancong asing dengan tarif mencapai 300 dollar Singapura atau sekitar Rp 3,5 juta per orang.

Bacaan Lainnya

Kronologi dan Modus Operandi

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini menyasar wisman dari berbagai negara, mulai dari Myanmar, Singapura, Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh.

Dalam melancarkan aksinya, JS tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang calo dari pihak eksternal berinisial AS untuk menyaring wisman yang bisa dimintai uang tambahan saat proses keimigrasian.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *