Modus Operani: Rekening Keluarga dan Cuci Uang
Dalam uraiannya, Jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).
Uang haram tersebut mengalir melalui rekening orang-orang terdekatnya, termasuk sang menantu, Rezky Herbiyono, serta nama lain seperti Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar.
Terkait dakwaan TPPU, Nurhadi diduga mencuci uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar. Polanya adalah dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain untuk kemudian dibelanjakan:
-
Pembelian aset tanah dan bangunan.
-
Pembelian berbagai kendaraan mewah.
Atas perbuatannya, Nurhadi dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP untuk dakwaan gratifikasi. Sementara untuk kasus pencucian uang, ia dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Sebagai catatan, ini bukan kali pertama Nurhadi berurusan dengan hukum. Pada 2021 lalu, ia telah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp35,7 miliar terkait kepengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).







