Portalone.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya pidana badan, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar,” ujar Jaksa Rony Yusuf saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3).
Berikut adalah poin-poin utama dari tuntutan jaksa terhadap Nurhadi:
Jaksa menegaskan bahwa Nurhadi wajib melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jika tidak mampu membayar:
-
Harta bendanya akan disita, dirampas, dan dilelang oleh negara.
-
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain uang pengganti, Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.







