Portalone.net – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim bidang isu-isu strategis, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan jaksa, Fiona mengaku menerima gaji Rp 50 juta per bulan saat menjabat stafsus.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam perkara ini, terdakwa yang menjalani persidangan adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020) dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen 2020–2021).
Jaksa kemudian mendalami tugas Fiona selama di Kemendikbudristek. Fiona menjelaskan perannya memberi saran dan masukan untuk kebijakan program prioritas pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK termasuk sejumlah agenda seperti rapor pendidikan, asesmen nasional, pembelajaran saat pandemi, hingga kurikulum merdeka.
Saat ditanya soal penghasilan, Fiona menyebut “gaji saya Rp 50 juta per bulan.” Ia merinci, komponen penghasilan itu antara lain berasal dari tunjangan kinerja (tukin) Rp 27 juta, sementara sisanya berasal dari gaji sebagai stafsus serta tambahan dari kapasitas lain, termasuk sebagai dewan pengawas.













