Ahok di Sidang Tipikor: Saya Pernah Minta Jokowi Beri Saya Kursi Dirut Pertamina

Ahok Bersaksi di Sidang Tipikor Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Selasa (27/1/2026)

Ia menyatakan mundur ketika usulannya tidak dijalankan. Ahok menegaskan motivasinya bukan mengejar gaji maupun jabatan, melainkan meninggalkan warisan perbaikan di Pertamina.

Perkara yang diusut dalam sidang ini menjerat sejumlah terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; serta Dimas Werhaspati yang menjabat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Bacaan Lainnya

Terdakwa lain adalah Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM), Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Baca Juga:  Jokowi Tertawa Saat Ditanya Roy Suryo Cs Minta Maaf: “Kan Misal…”

Dalam perkara ini, total kerugian negara disebut mencapai Rp 285,1 triliun. Namun, dugaan perbuatan melawan hukum itu dijelaskan terjadi melalui beberapa proyek dan pengadaan yang terpisah.

Salah satu yang disorot adalah proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak. Penyewaan terminal BBM milik PT OTM disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,9 triliun dan diduga berawal dari permintaan pengusaha Riza Chalid, ayah Kerry, pada saat Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan terminal. Sementara dalam perkara penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dolar AS.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *