Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pengawasan terhadap DSI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pemeriksaan terhadap aktivitas DSI telah dilakukan sejak Agustus 2025 dan ditemukan dugaan pemanfaatan data borrower riil untuk membentuk proyek-proyek fiktif sebagai dasar pembiayaan.
Agusman juga menyebut adanya dugaan publikasi informasi yang tidak sesuai fakta untuk menghimpun dana masyarakat, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi publik, serta aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan kendaraan (vehicle) alih-alih ke rekening escrow. Selain itu, sebagian dana disebut mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, dan dana yang belum dialokasikan diduga dipakai menutup kewajiban lain pola yang disebutnya “menyerupai ponzi”.
Kasus ini mencuat setelah keluhan lender terkait macet bayar. Permasalahan disebut mulai terasa sejak pertengahan 2025 dan memuncak pada Oktober 2025 ketika banyak lender mengaku tidak dapat menarik dana pokok maupun imbal hasil yang telah jatuh tempo. Data internal perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding di platform DSI.
Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR pada 15 Januari 2026 menyampaikan perusahaan telah mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab gagal bayar. Salah satunya, kata dia, dipengaruhi tekanan ekonomi pada 2024–2025 yang mengganggu bisnis para penerima pembiayaan (borrower).
Penyidikan Bareskrim diketahui dimulai pada 14 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari sejumlah klaster, antara lain lender selaku korban, borrower, pihak internal DSI, serta OJK. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.







