Portalone.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap dua warga negara Malaysia berinisial MK dan TKG yang diduga memproduksi narkotika cair untuk rokok elektrik atau vape di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Keduanya terancam pidana mati terkait dugaan produksi dan rencana peredaran cairan vape yang mengandung zat etomidate.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 60 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Aldrin saat ditemui di apartemen wilayah Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Aldrin menjelaskan, cairan vape yang diduga diproduksi MK dan TKG mengandung etomidate. Zat tersebut termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN menyebut para pelaku menyiapkan sekitar 3.000 cartridge vape. Setiap cartridge rencananya diisi cairan etomidate sebanyak 1,5 hingga 2 mililiter.
BNN memperkirakan potensi omzet dari peredaran narkotika cair tersebut dapat mencapai Rp 18 miliar. Perhitungan itu mengacu pada harga jual satu cartridge vape berisi cairan narkotika yang disebut berada pada kisaran Rp 4 juta hingga Rp 6 juta di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kalau Rp 6 juta dikali 3.000, itu Rp 18 miliar. Itu omzetnya,” ujar Aldrin.
BNN juga mengungkapkan satu cartridge vape berisi narkotika berpotensi dikonsumsi hingga lima orang. Dengan demikian, sasaran pengguna yang dituju jaringan ini diperkirakan mencapai 15.000 anak muda.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai tiga sampai lima orang. Kita anggaplah lima orang kalau dikalikan 3.000, ada 15.000,” kata Aldrin.
Menurut Aldrin, berdasarkan hasil interogasi sementara, kegiatan tersebut diduga baru pertama kali dilakukan dan cairan vape narkotika belum sempat beredar di masyarakat. Namun, ia menyoroti bahwa modus narkotika dalam bentuk cairan vape belakangan menjadi tren, terutama di kalangan muda.
Kasus ini terungkap setelah BNN melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aldrin mengatakan petugas membuntuti seorang terduga pelaku yang membawa koper dan ransel sejak Kamis (15/1/2026) dari Bandara Soekarno-Hatta.
“Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan ini pun hasil dari informasi masyarakat juga,” ujarnya.
Terduga pelaku kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan, yang diduga menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi produksi. Di sana, petugas mendapati seorang rekan yang telah menunggu.
“Suspect ini kita ikuti dan masuk di salah satu apartemen. Ini adalah tempat rumahnya. Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu,” tutur Aldrin.
BNN menyebut MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan kartrid vape yang diduga akan digunakan untuk mengemas cairan narkotika.
“Dari koper ini kami temukan cartridges untuk dimasukkan di vape elektrik sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada 3.000,” kata Aldrin.
Selain kartrid, petugas juga menyita penutup kartrid serta botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang rencananya akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. BNN menyatakan pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap jaringan serta jalur masuk barang bukti terkait kasus tersebut.







