Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan larangan penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 di seluruh wilayah Jakarta. Kebijakan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda).
Pramono menyebut keputusan itu diambil setelah rapat di Balai Kota pada Senin (22/12/2025). Larangan berlaku untuk kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta termasuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya.
“Kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota. Ia menegaskan, SE Sekda akan diterbitkan dalam waktu dekat agar dipatuhi pihak-pihak yang berada dalam lingkup perizinan Pemprov.
Menurut Pramono, kebijakan tanpa kembang api ditempuh sebagai wujud keprihatinan dan empati atas musibah yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Sumatra. Ia menilai perayaan tahun baru tetap dapat berlangsung, tetapi dengan konsep yang lebih khidmat.
Dalam pernyataannya sebelumnya, Pramono juga menegaskan tidak akan ada pesta kembang api dan mengusulkan penggantinya berupa atraksi drone. “Pakai (atraksi) drone saja cukup,” ujarnya.
Pramono mengakui Pemprov tidak bisa sepenuhnya mengatur tindakan warga secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. Karena itu, kebijakan difokuskan pada kegiatan berizin dan pendekatan persuasif. Ia juga menyatakan tidak akan menggelar razia terhadap pedagang kembang api menjelang malam tahun baru.
Sebagai pengganti, Pemprov menyiapkan rangkaian perayaan yang memadukan doa bersama lintas agama, pertunjukan musik, video mapping, serta atraksi drone di sejumlah titik, dengan Bundaran HI sebagai lokasi utama. Liputan6 melaporkan jumlah titik perayaan ditetapkan delapan lokasi (berkurang dari rencana awal 14), termasuk kawasan Kota Tua hingga Lapangan Banteng. (Krs)







